Kamis 17 Dec 2020 18:54 WIB

18 Napi Lapas Bali Dipindah ke Nusakambangan

Seluruh napi yang dipindahkan adalah kasus narkoba.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Napi narkoba dari dipindah ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Foto: Dok Ditjen Pas
Napi narkoba dari dipindah ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 18 narapidana (napi) yang semula menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan dan Lapas khusus narkotika Bangli Provinsi Bali, dipindahkan ke Nusakambangan Kabupaten Cilacap. Para napi yang merupakan napi kasus narkoba tersebut, tiba di Nusakambangan Kamis (17/12) dengan menggunakan bus.

''Hari ini kami menerima 18 orang napi pindahan dari Bali. Seluruhnya, merupakan napi kasus narkotika,'' ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, Fikri, Kamis (17/12).

Baca Juga

Dia menyebutkan, dari 18 napi tersebut, tiga orang merupakan warga negara asing (WNA). Mereka merupakan seorang merupakan warga kelahiran Amerika Serikat dan seorang warga negara Cina. Seluruhnya, merupakan napi yang dijatuhi hukuman di atas 5 tahun dan akan ditempatkan di lapas super maximum security (SMS) Karanganyar yang merupakan bangunan lapas baru.

Bus yang mengangkut para napi ini, mendapat kawalan ketat dari petugas Brimob. Mereka rombongan ini tiba di dermaga penyeberangan Wijayapura Cilacap, Kamis (18/12) sekitar pukul 03.00. Meski demikian, rombongan baru diseberangkan ke Pulau Nusakambangan sekitar pukul 07.00, karena perairan yang sedang pasang.

Sebelum diseberangkan, ke-18 napi dengan pengawalan ketat dari petugas Brimob dan lapas, harus turun dari bus dan masuk ke geladak kapal penyebrangan Pengayoman IV. Sedangkan bus yang mengangkut mereka dari Bali, tidak ikut menyeberang.  Setelah sampai di Dermaga Sodong Nusakambangan, rombongan napi diangkut ke lapas SMS Karanganyar dengan menggunakan bus Transpas milik Kemenkumham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement