REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (17/12), terkait penyidikan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Saksi yang diperiksa yakni wartawan FNN (Forum News Network) Edy Mulyadi, pihak Jasa Marga dan Vendor "CCTV" Tol Jagorawi - Japek.
"Kemudian Manajemen Hutama Karya selaku pengelola Tol Lingkar Pasarebo dan saksi mata di TKP (diperiksa hari ini)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya pada Senin (7/12) dini hari, disebut terjadi insiden baku tembak antara polisi dan Laskar FPI pengawal Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Karawang, Jawa Barat, yang berbuntut tewasnya enam orang laskar FPI.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang telah melakukan rekonstruksi yang memperlihatkan awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Ada 58 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di empat lokasi ini.
Empat lokasi tersebut yakni di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional; selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50; Rest Area KM 50 dan Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51.
Rekonstruksi digelar di depan awak media dengan menghadirkan 28 orang saksi. Empat saksi di antaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.