Kamis 17 Dec 2020 19:10 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Cimahi

Penambahan waktu kurungan dilakukan selama 40 hari.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY). Penambahan waktu tahanan atas alasan kepentingan penyidikan perkara.

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM dan HY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/12).

Dia mengatakan, perpanjangan masa penahanan dua tersangka dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020 itu akan dilakukan selama 40 hari. Penambahan waktu kurungan dilakukan selama 40 hari dimulai pada Jumat (18/12) nanti hingga 26 Januari 2021 mendatang.

Dia melanjutkan, kedua tersangka ditempatkan di rutan yang berbeda. Lanjut Ali, tersangka AJM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat sedangkan tersangka HY ditahan di Rutan Polda Jakarta Raya.

"Saat ini penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menduga AJM menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait pembangunan RSU Bunda Kasih. Pemberian suap itu dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai peyuap HY disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement