REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kerumunan massa di acara penikahan puteri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka, salah satunya HRS dan sedang memeriksa saksi ahli bahasa.
"Iya betul ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini kan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Kemarin ahli bahasa sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).
Selain memanggil saksi ahli, kata Yusri, hari ini, Kamis (17/12) penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta. Yusri berharap agar saksi-saksi yang dipanggil sebagai saksi dapat hadir guna melancarkan pengusutan secara tuntas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, HRS ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12). Pimpinan FPI ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang. Alasan polisi, melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq berdasarkan dua hal yakni secara objektif dan subjektif.
Secara objektif, Habib Rizieq ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun penjara. Sementara secara subjektif mencegah HRS kabur ke luar negeri meskipun sudah dilakukan pencekalan.