Kamis 17 Dec 2020 13:32 WIB

Polda Tegaskan tidak Ada Izin Keramaian Tahun Baru

Polda Metro Jaya akan tindak tegas pelanggar kerumunan di malam tahun baru.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Pada pergantian tahun 2020 masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun. Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelanggaran aturan malam tahun baru.
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Pada pergantian tahun 2020 masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun. Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelanggaran aturan malam tahun baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian di malam puncak Tahun Baru. Hal itu diperkuat dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami tegaskan tidak ada bentuk keramaian diizinkan. Kami pastikan malam tahun baru tidak ada acara malam tahun baru yang diberikan izin oleh Polda Metro Jaya," tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).

Baca Juga

Lebih lanjut, Yusri mengatakan jika masih ditemukan kerumunan pihaknya bakal melakukan operasi kemanusiaan dan menindak tegas bagi para pelanggar. Bahkan menurutnya jajaran Polda Metro Jaya akan mendirikan pos-pos pengawasan dan pengendalian di beberapa tempat, seperti di bandara, pelabuhan dan titik kerumunan massa.

"Kami lakukan operasi kemanusiaan apabila ditemukan nanti akan kami tindak (tegas)," ungkap Yusri.

Selain itu, kata Yusri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI, dan instansi pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk memburu para pelanggar Covid-19 di malam tahun baru. Kemudian sudah menggalakkan petugas keamanan untuk mengimbau terjadinya kerumunan.

"Kami sudah sampaikan semua nanti ada petugas di sana yang mengamankan. Kami akan melakukan operasi kemanusiaan, kami akan imbau semua," tutup Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement