REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa negara telah menetapkan program vaksinasi Covid-19, seperti Amerika Serikat (AS) yang telah dimulai. Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri termasuk AS yang memungkinkan mendapatkan vaksinasi tersebut.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan masalah WNI yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri masih dalam tahap pembahasan.
"Itu memungkinkan saja, tergantung regulasi negara tersebut dan berarti menjadi tanggungan sendiri. Bisa saja WNI divaksin di luar negeri, namun kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) maka siapa yang akan menanggung?Berarti jadi tanggung jawab pribadi," katanya saat dihubungi Republika, Senin (14/12).
Artinya, dia menambahkan, kebijakan dan prosedur vaksinasi di luar Indonesia mengikuti pemerintah negara setempat. Menurutnya, di luar negeri pasti memiliki aturan untuk ekspatriat dan WNI mengikuti regulasi di sana.
"Pasti ada aturan untuk ekspatriat. Kami meregulasi vaksinasi yang dilaksanakan di dalam wilayah Indonesia, tidak meregulasi vaksinasi di negara lain," ujar perempuan yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu.
Sehingga, dia melanjutkan, tentunya negara yang telah memberikan izin itu yang nantinya akan menangani KIPI.
Sebelumnya setelah menyetujui penggunaan darurat Vaksinasi Covid-19 buatan Pfizer dan BioNTech, Amerika kini bersiap memulai program vaksinasi. Pemerintah AS pun siap mendistribusikan tiga juta dosis vaksin Pfizer-BioNTech ke seluruh negara bagian pada pekan ini.
Gustave Perna, penanggung jawab program vaksinasi Operation Warp Speed, memastikan bahwa vaksin akan didistribusikan dengan aman. "Saya sangat yakin, 100 persen, bahwa kami mampu mendistribusikan komoditas berharga ini dengan aman," kata Perna seperti dikutip dari laman BBC.