Ahad 13 Dec 2020 16:23 WIB

Dua Polda Berkoordinasi Soal Kerumunan di Megamendung

Polda Jabar akan memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

[ilustrasi] Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
[ilustrasi] Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebab, Polda Jabar masih mengusut kerumunan pada acara HRS di Megamendung itu berjalan meski tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu tengah menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

"Kasusnya jalan terus. Besok Senin (14/12) penyidik Polda Jabar kordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Ahad (13/12).

Baca Juga

Menurutnya, pemeriksaan Rizieq terkait Megamendung itu bakal dilakukan penyidik Polda Jawa Barat di Polda Metro Jaya. "Rencananya pemeriksaan MRS (Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelum ditahan di Polda Metro Jaya, penyidik Polda Jawa Barat awalnya menjadwalkan HRS untuk diperiksa pada Senin (14/12) di Polda Jawa Barat. Selain HRS, penyidik juga bakal memeriksa dua tokoh pejabat publik terkait kerumunan di Megamendung pada Jumat (13/11) lalu itu. Dua pejabat tersebut yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Untuk Ade Yasin, polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (15/12), sedangkan Ridwan Kamil direncanakan bakal diperiksa pada Rabu (16/12). Keduanya direncanakan bakal diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement