REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta dua tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suyadi, untuk menyerahkan diri. Hal itu Yusri tegaskan usai tiga tersangka lainnya pada kasus itu menyerahkan diri.
"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Ahad (13/12).
Yusri menegaskan, apabila Shabri Lubis dan Maman Suyadi tidak menyerahkan diri mak kepolisian akan melakukan penangkapan terhadap keduanya. "(Kalau tidak menyerahkan diri) Kami akan tangkap," kata dia menambahkan.
Namun, Yusri tidak menyebutkan batas waktu kepada keduanya untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Dia hanya menyampaikan agar mereka secepatnya menyerahkan diri.
Tiga tersangka yang menyerahkan diri itu, yakni Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Ali Alwi bin Alatas selaku sekretaris panitia, dan Kepala Seksi Acara Idrus. Ketiganya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Ahad (13/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dia menuturkan, kepolisian juga telah melakukan tes usap (swab) antigen terhadap mereka dan hasilnya negatif Covid-19.
Sementara itu, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab juga telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) kemarin untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa 12 jam lebih, polisi resmi menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan dan menghalangi penyidikan.
Kepada HRS, polisi mengenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya yang bertindak sebagai panitia acara dijerat dengan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.