Ahad 13 Dec 2020 15:31 WIB

Polda Ancam Pasal Berlapis Lima Panitia Kerumunan Petamburan

Tiga tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, dan dua tersangka lain belum.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia penyelenggara acara Maulid Nabi di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam WIB, terancam pasal berlapis terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penyidik sekarang masih dalam pemeriksaan. "Masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan," kata Yusri di Jakarta, Ahad (13/12).

Pasal lain yang disangkakan, menurut Yusri, yaitu terkait dengan penghasutan hingga perbuatan melawan petugas. Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Ahad sekitar pukul 01.00 WIB.

Yusri belum dapat memastikan apakah tiga tersangka itu akan dilakukan penahanan. "Kan Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, gak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya (penyidikan) sepertinya apa," kata Yusri.

Sementara itu, masih ada dua tersangka lain, yakni Maman berperan sebagai penanggung jawab bidang keamanan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq, serta Ahmad Sobri berperan sebagai penanggung jawab acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang belum menyerahkan diri ke polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement