REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan polisi dari Polda Metro Jaya menunaikan Shalat Maghrib berjamaah di sela-sela pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Dalam kesempatan itu, HRS bertindak sebagai imam shalat, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum menjadi makmum.
"Penyidik mengajak MRS untuk Shalat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu (12/12).
Menurut Argo, hal itu membuktikan penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan humanis kepada Rizieq dan kuasa hukumnya. Selain humanis, Argo menekankan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19 dengan ekstra ketat. "Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," ucap Argo.
Saat ini, HRS masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Terkait penahanan, polisi menyebut merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya. Dalam kasus ini HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya hanya diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I). (Ali Mansur).
BACA JUGA: Mohon Doa, Ustaz Yusuf Mansur Dilarikan ke RSPAD Akibat Covid-19