REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II (Persero) berupa Kerjasama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelindo II. Pada Kamis (10/12), Kejaksaan Agung memeriksa HRA Manager PT Hutchison Ports Indonesia, Ratih Nilamsari Suardi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam pada kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Ebenezer Simanjuntak, Jumat (11/12).
Menurut Leonard, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya yaitu dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Selain itu, bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.