Kamis 10 Dec 2020 16:53 WIB

Selain akan Ditangkap, HRS Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Selain HRS, polisi tetapkan lima tersangka terkait kerumunan massa di Petamburan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukan surat pencekalan kepada enam tersangka saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukan surat pencekalan kepada enam tersangka saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya segera menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) berserta lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kemudian, polisi juga telah mengirimkan surat pencegahan terhadap para tersangka agar tidak bepergian keluar negeri selama 20 hari.

"Penyidik juga membuat surat pencekalan yang pertama kepada MRS, kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," tegas Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Baca Juga

Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I). Adapun peran tersangka masing-masing adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial AA, keempat inisial MS sebagai penanggungjawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggungjawab acara, dan terakhir I, sebagai kepala seksi acara.

Argo melanjutkan, penetapan tersangka dan pencekalan itu berkaitan dengan perkara tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum dan ini juga masalah kekarantinaan. Sebelumnya, HRS sempat mangkir dua kali dari pemanggilan sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13 14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," tambah Argo.

Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran menegaskan pihaknya akan segera menangkap para tersangka tersebut. Namun Fadil tidak merinci kapan jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan penangkapan terhadap para tersangka, termasuk pimpinan Fron Pembela Islam (FPI) yaitu Habib Rizieq Shihab.

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum HRS mengkritisi penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat. Tidak hanya Pasal 160 KUHP, tim kuasa hukum juga keberatan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang diterapkan penyidik terhadap perkara kliennya.

"Pasal 160 KUHP itu menurut putusan MK, tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya. Menariknya di sini Pasal 160 KUHP dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Aziz Yanuar saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Aziz melihat tidak ada unsur kedaruratan kesehatan dalam kerumunan massa di acara akad nikah putri keempat HRS, dengan Irfan Alaydrus. Sehingga dengan demikian, lanjutnya, penerapan kedua pasal tersebut dinilai kurang tepat disematkan kepada HRS. Karena dari sisi hukun, kondisi kedaruratan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat, bukan pernyataan perorangan.

"Oleh karena itu menurut hemat kami, bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan ke Habib Rizieq Shihab," tutur Aziz.

 

photo
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement