Kamis 10 Dec 2020 15:59 WIB

Selain HRS, Polisi akan Tangkap Lima Tersangka Lainnya

Polisi menjerat HRS dengan pasal penghasutan dan menghalangi penyidikan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima tersangka lain terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Rencana penangkapan itu setelah Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya menghasut dan menghalangi penyidikan.

Selain HRS, lima tersangka lain, yakni Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I). "Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Baca Juga

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik telah menetapkan HRS sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan dan menghalangi penyidikan. Sangkaan itu menyusul penyidikan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

Kepada HRS, polisi mengenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Sementara lima tersangka lainnya yang bertindak sebagai panitia acara  dijerat dengan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Perinciannya, yakni HU sebagai ketua panitia, AA sebagai sekretaris panitia, MS sebagai penanggungjawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggungjawab acaranya, dan I sebagai kepala seksi acara.

"(Kepada) Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Menurut Yusri, penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri HRS pada Selasa (8/12). Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara itu dilakukan pada Senin, (7/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement