REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Ia pun telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk mengungkap pihak yang menerbitkan Sprindik palsu tersebut.
"Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," kata Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (10/12).
Firli mengatakan, dirinya akan bergerak cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Dia telah meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menemukan pelaku pembuat sprindik palsu tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan lembaganya tidak pernah menerbitkan sprindik tersebut. Dia mengatakan, KPK menghimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.
KPK mengingatkan masyarakat khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai direktur penyelidikan KPK baik melalui telepon maupun Whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu.
"Jika masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK," katanya.
Sebelumnya, beredar sebuah surat perintah penyidikan KPK tertanggal 02 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komisaris Jendral polisi Firli Bahuri.
Surat dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat memberikan kuasa kepada Novel Baswedan dan beberapa penyidik lain untuk menyelidiki perkara tersebut.