Kamis 03 Dec 2020 17:23 WIB

YRKI: Memilih Kotak Kosong adalah Hak Konstitusional

Sejatinya memilih kotak kosong bukan berarti berada di barisan golongan putih/golput.

 Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) menerima keluhan dari anggota masyarakat yang hendak memilih kotak kosong dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Foto: YRKI
Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) menerima keluhan dari anggota masyarakat yang hendak memilih kotak kosong dalam Pilkada serentak tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) menerima keluhan dari anggota masyarakat yang hendak memilih kotak kosong dalam Pilkada serentak tahun 2020. Keluhan itu salah satunya berupa adanya dugaan penggiringan opini publik oleh organisasi kemasyarakatan tertentu di Kabupaten Pasaman Sumatra Barat (Sumbar) yang hendak menakut-nakuti masyarakat, yang mensosialisasikan memilih kotak kosong.

"Parahnya  itu lho, bernada menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman penjara", sebut Amir Hamdani Nasution, Ketua YRKI.

Tentu ini perlu diluruskan oleh penyelenggara pemilu agar tidak muncul diskirminasi antara pasangan calon tunggal dan opsi kolom kotak kosong. "Sebab, sejatinya memilih kotak kosong bukan berarti berada di barisan golongan putih (golput), melainkan upaya rakyat yang memposisikan diri untuk melawan hegemoni partai politik dan kuasa modal dalam berdemokrasi," tutur Amir Nasution, seperti dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (3/12).

Amir Nasution menegaskan bahwa konstitusi menjamin dan melindungi setiap warga negara untuk menggunakan kebebasan dalam hak pilih dalam setiap perhelatan demokrasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Hal ini diperkuat dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

Lebih lanjut, mengenai aturan sosialisasi kotak kosong di daerah dengan satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menyatakan, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan dengan satu paslon. Kemudian termuat dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan, materi sosialisasi berupa memilih kolom kosong dinyatakan sah.  

Sangat disayangkan bahwa kerap terjadi upaya membenturkan penggunaan istilah kampanye dan sosialisasi dalam perhelatan paslon tunggal melawan kotak kosong. "Dalam regulasi memang yang bisa kampanye sampai saat ini kan cuma paslon, bukan berarti juga kolom kotak kosong dilarang sama sekali untuk bersosialisasi atau menyampaikan informasi seputar kolom kotak kosong,” ujar Amir Nasution.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement