Kamis 03 Dec 2020 02:03 WIB

Penyandang Disabilitas akan Mendapat Identitas Khusus

Kemensos sedang menyiapkan kartu identitas khusus selain KTP

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Disabilitas (ilustrasi)
Foto: ajproducts.co.uk
Disabilitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mempersiapkan kartu identitas khusus selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai identitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Kartu khusus ini akan mempermudah penyandang disabilitas dalam rangka pengenalan terkait beberapa pelayanan yang akan mereka dapatkan.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Harry Hikmat mengatakan penyandang disabilitas sudah dijelaskan hak-haknya dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dari mulai hak identitas, hak pendidikan, hak kesehatan, hak kesejahteraan, hak aksesibilitas termasuk hak habilitasi dan hak rehabilitasi.

Baca Juga

Sebetulnya, jelas Harry, banyak hak-hak lain disabilitas, dan semua hak ini merupakan kewajiban dari negara. Selain itu menjadi tanggungjawab semua pihak juga untuk membantunya, termasuk kepala daerah, lembaga sosial masyarakat dan komunitas masyarakat. Salah satu hak yang kini sedang diupayakan lebih gencar, kata dia, adalah hak identitas dengan pendataan terpadu bagi penyandang disabilitas.

"Ke depan kita berharap ada data nasional penyandang disabilitas. Sekarang baru ada data terpadu kesejahteraan sosial, dimana sudah ada 1,3 juta jiwa yang sudah terinventarisir. Persoalannya update data dan mengidentifikasi belum berjalan secara baik. Karena itu kedepan akan diberikan kartu penyandang disabilitas sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 2016," kata Harry dalam diskusi 'Inovasi Digital dalam Layanan Penyandang Disabilitas', Rabu (2/12).

Berdasarkan estimasi BPS diperkirakan terdapat 26 juta jiwa penyandang disabilitas. Itu baru survei, tapi kita sekarang berharap jumlah data pasti nama dan alamat semua penyandang disabilitas, agar bisa dituangkan dalam identitas khusus. Dengan kartu khusus ini, jelas Harry, penyandang disabilitas bukan hanya terdata, tapi juga akan mudah teridentifikasi.

Kemensos membuat kartu penyandang disabilitas, sudah sempat tercetak 40 ribuan sebelumnya tapi masih konvensional. Sekarang, kata dia, sedang dikoordinasikan dengan Dukcapil agar terintegrasi dengan NIK dan disiapkan sistem online, sehingga penyandang disabilitas bisa membuat pengajuan pendataan.

"Akan kita teruskan di 2021 nanti. Perbedaannya dalam kartu ini ada kode ragam disabilitas, apakah ia penyandang disabilitas dengan kategori A itu disabilitas fisik, B disabilitas intelektual, C disabilitas mental dan D disabilitas sensorik. Yang penting data ini harus link and match dengan data dukcapil," jelas dia.

Ini semua butuh usaha bersama, bukan hanya dari Kemensos sendiri, karena itu akan melibatkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kemendagri untuk mendata secara detail seluruh penyandang disabilitas di Indonesia lengkap dengan identifikasi disabilitasnya. Sehingga dengan adanya kartu identitas ini, berbagai pelayanan untuk memberikan hak-hak bagi penyandang disabilitas di Indonesia bisa diberikan secara maksimal dan menyeluruh.

"Kalau secara formal di Kemensos ada hotlinenya juga, tapi juga gak bisa jalan sendiri harus dibantu dengan beberapa kementerian," katanya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan salah satu tigas Dukcapil adalah melakukan pendataan penduduk, termasuk bagi penyandang disabilitas. Ini menjadi perhatian khusus, karena penyandang disabilitas menghadapi kesulitan dalam proses pendataan. Karena itu Dinas Dukcapil Kabupaten Kota sudah diinstruksikan untuk melakukan langkah proaktif, jemput bola bagi disabilitas, termasuk penduduk usia lanjut serta yang sulit memperoleh akses layanan pendataan.

"Kita berharap semua sektor bisa bersama membantu pendataan, memberi tahu ke Dukcapil setempat bila didapati ada penyandang disabilitas memerlukan dokumen kependudukan. Dengan demikian penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan terbaik dan pemenuhan akan hak-haknya sesuai yang diatur oleh undang undang," ujar Zudan.

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril mengatakan memang selama ini pelayanan publik yang didapatkan bagi penyandang disabilitas belum memuaskan sepenuhnya. Memang ia mengakui semakin kesini sudah ada progres ke arah yang lebih baik, termasuk salah satunya adalah pembuatan kartu identitas khusus bagi penyandang disabilitas.

Karena itu PPDI berharap dengan adanya kartu identitas penyandang disabilitas ini akan benar-benar membantu disabilitas mendapatkan hak-haknya secara menyeluruh. "Kita selama ini butuh pendataan secara sempurna by name by adress seluruh disabilitas di Indonesia, semoga dengan inovasi dan pendataan yang erintegrasi ini bisa membantu kami mendapatkan layanan dan hak disabilitas sesuai yang ditegaskan dalam undang undang," terang Gufron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement