REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) angkat bicara mengenai libur Natal dan Tahun Baru yang dipersingkat yang semula 11 hari menjadi delapan hari. IDI menilai libur yang masih berlangsung selama delapan hari kemudian berpotensi mengakibatkan penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).
"Kalau menurut saya, libur selama delapan hari sepertinya masih berpotensi menularkan Covid-19. Meski cuti bersama dan libur dikurangi, delapan hari ini adalah waktu yang panjang dan berpotensi membuat orang bepergian ke tempat wisata atau luar kota dan kemungkinannya masih sangat tinggi," kata Ketua Tim Protokol Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Eka Ginanjar saat dihubungi Republika, Rabu (2/12).
Artinya, dia melanjutkan, libur ini bisa membuat orang-orang melakukan mobilisasi pergi ke tempat wisata dan berkerumun atau foto bersama dengan keluarga tanpa mengenakan masker karena ingin wajah terlihat, atau makan-makan di restoran atau kafe dengan tidak memakai penutup hidung dan mulut, atau jika mengunjungi tempat wisata misalnya ketika berenang yang tidak mungkin menjaga jarak dan memakai masker.
"Itu rangkaiannya dan akhirnya berpotensi menularkan Covid-19," katanya.
Sebenarnya, Eka melanjutkan, bukan tempat wisata yang menjadi masalah dan menularkan virus. Eka menegaskan, kerumunan apapun yang menyebabkan orang berbondong-bondong dan berkerumun kemudian bisa menyebabkan penularan virus. Sementara libur panjang menjadi momen masyarakat yang merasakan jenuh kemudian memutuskan bermain ke tempat wisata dan akhirnya menyebabkan kerumunan.
"Kemudian ini bisa mengakibatkan penambahan kasus (Covid-19)," katanya. Menurutnya, kasus Covid-19 yang meningkat bisa dilihat usai libur-libur kemarin seperti Idul Fitri, Idul Adha, bahkan maulid hanya selama empat hari ternyata bisa menambah kasus Covid-19.
Oleh karena itu, Eka mengusulkan, pemerintah bisa tetap memberikan libur selama delapan hari namun memberikan penekanan bahwa masyarakat berada di rumah saja. Opsi lainnya, dia menambahkan, hari libur natal dan tahun baru dibuat hanya selama tiga hari yaitu tanggal 24, 25 Desember 2020 untuk memberi kesempatan umat kristiani beribadah dan tanggal 1 Januari 2021 saat tahun baru.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan pengurangan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 yang semula 11 hari menjadi delapan hari. Pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember pemerintah memutuskan tidak jadi libur, masyarakat diminta bekerja seperti biasa di tanggal itu.
"Intinya kami sesuai arahan yang memutuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Adapun liburnya, mulai tanggal 24 sampai 27 adalah libur Natal yang rinciannya 24 adalah cuti bersama Natal, 25 itu hari Natalnya, dan 26 itu Sabtu, 27 adalah hari Ahad, kemudian 28 hingga 30 tidak libur tetapi tetap kerja biasa," kata Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual usai rapat tingkat menteri (RTM) Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Selasa (1/12) petang.