Rabu 02 Dec 2020 19:48 WIB

SKB Tiga Menteri Putuskan Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun

Libur akhir tahun akan dipangkas selama tiga hari.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Dwi Wahyu Atmaji, sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Foto: Dok Top Business
Dwi Wahyu Atmaji, sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya telah mengumumkan pembatalan libur cuti bersama pengganti libur Idul Fitri pada 28 sampai 30 Desember 2020. Selanjutnya keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan, SKB tiga Menteri terkait perubahan kembali libur akhir tahun yang telah dipangkas tersebut ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin 1 Desember 2020 kemarin. SKb ini memutuskan dan Menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPAN-RB.

Yakni tentang perubahan keempat atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

"Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020," tulis keputusan SKB tiga menteri tersebut yang disampaikan Dwi Wahyu kepada wartawan, Rabu (2/12).

Dengan dituangkannya SKB tiga menteri terkait penghapusan pengganti cuti bersama Idul Fitri tersebut maka libur akhir tahun akan dipangkas selama tiga hari. Lampiran ini juga merubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sebagaimana sebelumnya juga telah diubah beberapa kali. Dan terakhir adalah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Sebelumnya Menko PMK mengumumkan pemangkasan cuti bersama libur pengganti Idul Fitri yang rencananya pada 28, 29 hingga 30 Desember 2020. Dengan pemangkasan cuti bersama ini, maka libur pengganti Idul Fitri pada akhir tahun resmi dipangkas, dan hanya ada libur menjelang akhir tahun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement