Selasa 01 Dec 2020 05:37 WIB

Persetujuan Tindakan & Rahasia Kedokteran Swab Test HRS

Tak boleh HRS dipaksa swab ulang karena alasan swab di rs swasta.

Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta
Foto:

Pasal 38 ayat (1) UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran. Aturan yang mirip diatur dalam UU No.36/2009 Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Permenkes No.36/2012 tentang Rahasia Kedokteran mengatur lebih lanjut bahwa:

⁃ semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan dan atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran (Pasal 4 ayat (1)).

⁃ Kewajiban menyimpan rahasia kedokteran berlaku selamanya, walaupun pasien telah meninggal dunia (Pasal 4 ayat (3)).

Diatur pula tentang Hak Ingkar untuk menyampaikan Rahasia Kedokteran ini sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.44/2009 bahwa rumah sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran. Pasal 11 Permenkes No.36/2012 tentang Rahasia Kedokteran menegaskan penanggungjawab pelayanan pasien atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat menolak membuka rahasia kedokteran apabila permintaan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerahasiaan kedokteran tidaklah bersifat mutlak atau absolut, ada beberapa alasan yang memungkinkan dibukanya rahasia kedokteran. Adapun alasan pembukaan rahasia kedokteran diatur secara rinci dalam Permenkes No.36/2012 Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan kesehatan pasien antara lain untuk kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien (Pasal 6 ayat (1) Permenkes No.36/2012). Pembukaan rahasia kedokteran untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dapat dilakukan pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan, untuk itu harus dilakukan secara tertulis dari pihak yang berwenang (Pasal 7 ayat (1) Permenkes No.36/2012).

Pembukaan rahasia kedokteran atas dasar permintaan pasien sendiri dapat dilakukan dengan pemberian data dan informasi kepada pasien baik secara lisan maupun tertulis (Pasal 8 ayat (1) Permenkes No.36/2012). Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta kepentingan umum.

Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum dilakukan tanpa membuka identitas pasien, kecuali untuk hal-hal tertentu antara lain adanya ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular dan ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat (Pasal 9 ayat (4) dan (5) Permenkes No.36/2012).

Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular dan ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9 ayat (5) Permenkes No.36/2012).

Memperhatikan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Permenkes No.36/2012, Penulis berpendapat sebagai berikut:

1. Pembukaan Rahasia Kedokteran dilakukan oleh pihak manajemen RS kepada institusi atau pihak yang berwenang, apabila ada pasien yang terkonfirmasi mengidap penyakit menular;

2. Rahasia Kedokteran pada angka 1 hanya dibuka untuk institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut dalam konteks pencegahan penularan bagi masyarakat, bukan untuk mengumumkan kondisi penyakit seseorang yang dianggap menular; dan

3. Terhadap pasien yang tidak mengidap penyakit menular maka rahasia kedokterannya tetap tidak boleh dibuka kepada siapa pun termasuk kepada institusi atau pihak yang berwenang, untuk itu pihak RS memiliki Hak Ingkar sebagaimana telah dijelaskan di atas sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU No.44/2009 dan Pasal 11 Permenkes No.36/2012.

-- Jakarta, 29 November 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement