REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus kerumunan massa pada akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (1/12) pukul 12.00 WIB. Ketiganya adalah biro hukum Front Pembela Islam (FPI), HRS dan menantunya Hanif Alatas.
Polda mempersilakan mereka tidak hadir jika memiliki alasan yang jelas dan masuk akal. "Misalnya, alasan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter, nanti dokter akan kita cek, sakitnya sakit apa? Kan enggak mungkin orang sakit mau diperiksa, tetapi dengan alasan yang memang masuk akal, alasan yang pasti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11).
Kendati demikian, Yusri tetap berharap agar para saksi dapat hadir dan menyampaikan apa yang harus disampaikan. "Mudah-mudahan ketiga orang dan satu yang hari ini tidak bisa, mungkin bisa hadir besok bisa memenuhi panggilan penyidik untuk kita harapkan," harap Yusri.
Rencananya, ketiga saksi dan satu panitia berinisial HU yang sebelumnya tidak bisa hadir akan diperiksa pada Selasa (1/12) pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Sementara hari ini ada empat orang saksi yang menjalani pemeriksaan yaitu Camat Tanah Abang, Ketua RW, Ketua RT, dan security.
Sebelumnya, lautan massa membanjiri kediaman HRS di Petamburan pada Sabtu (14/11). Kerumunan massa itu terjadi pada saat akad nikah puteri keempat HRS dengan Irfan Alaydrus dan juga peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian kerumunan massa tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Akibat dari dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut, berbuntut pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana yang saat ini posisinya diganti oleh Irjen Pol Fadil Imran. Kemudian juga pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria serta stakeholder pemerintahan lainnya.