REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat Kombes Satake Bayu menyatakan Komisioner KPU Sumatera Barat Amnasmen telah mencabut laporannya terkait kasus dugaan penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik yang dilakukan ASN Pemkot Padang Rita Sumarni. "Komisioner KPU Sumbar tersebut telah mencabut laporannya beberapa waktu lalu dan otomatis kasus ini dihentikan" kata dia di Padang, Jumat (27/11).
Ia mengatakan kasus dugaan penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik di media sosial merupakan delik aduan dan jika laporan dicabut maka kasus akan dihentikan.
Sebelumnya Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang Rita Sumarni sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar Amnasmen di akun media sosial facebook. Penetapan Rita Sumarni sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020, tetapi tidak dilakukan penahanan dan hanya menjalani wajib lapor.
Dalam prosesnya penyidik telah meminta keterangan dari tersangka dan keterangan sejumlah ahli untuk melengkapi berkas kasus ini. Mulai dari ahli bahasa, ahli IT dan ahli laboratorium forensik siber. Selain itu untuk saksi, polisi telah memeriksa enam orang saksi.
Amnasmen mengadukan Rita Sumarni ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun facebook Rita Sumarni pada 16 Mei silam. Kala itu, penasehat hukum Amnasmen, Armadepa, menjelaskan pengaduan ini fokus terhadap tindakan oknum petugas di pos perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok di Lubuk Peraku yang membuat postingan di akun facebook bernama Rita Sumarni.
Ia mengatakan oknum petugas itu bernama Rita Sumarni yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi pribadi yakni KTP tanpa seizin pemilik melalui media sosial. "Kita sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video," lanjut dia.