Sabtu 28 Nov 2020 09:06 WIB

Wagub DKI: Penyidikan Kerumunan di Petamburan Wewenang Polda

Ahmad Riza Patria menghormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020)
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam WIB, yang pengusutannya naik dari penyelidikan ke penyidikan merupakan kewenangan polisi termasuk terkait tersangka.

"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).

Hal itu sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum. "Kami hormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi," ujar Riza.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu menegaskan, pihaknya telah berusaha maksimal dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Termasuk menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab yang dinilai abai dalam menjalankan protokol kesehatan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak awal melakukan berbagai upaya perencanaan, penanggulangan, dan implementasi tentang pentingnya penanganan penanggulangan dan pencegahan Covid-19. "Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, pergub, kepgub, hingga surat edaran dari institusi terkait," kata Riza..

Selain itu, DKI Jakarta juga paling banyak menghadirkan jajaran aparat penanggulangan Covid-19, seperti lebih dari 2.000 petugas dari Satpol PP, Disnakertrans-E, Dishub, dan Dinkes DKI. "Bahkan kami turunkan 5.000 PNS tiap hari untuk mengadakan pemantauan dan pengawasan," kata Riza.

Terkait dengan penilaian warga Petamburan kurang kooperatif mengenai pelacakan kasus positif Covid-19, Riza menyebutkan Pemprov DKI Jakarta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya. "Kita serahkan itu ke Polda," ujar Riza.

Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus itu kini naik ke tingkat penyidikan.

"Pagi tadi dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement