Jumat 27 Nov 2020 21:10 WIB

BPIP: Taat Prokes dan Mau Divaksin Wujud Jiwa Pancasila

Mentaati sebuag regulasi demi kebaikan bersama sejalan dengan nilai Pancasila

Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19, (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono mengatakan masyarakat yang taat terhadap protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 dan bersedia menerima vaksinasi merupakan wujud masyarakat yang berjiwa Pancasila.

"Masyarakat taat menjalankan protokol kesehatan dan mau menerima vaksinasi, itu Pancasila banget," ujar Karjono seusai menjadi pembicara dalam salah satu sesi diskusi kegiatan Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan BPIP, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/11).

Karjono mengatakan bahwa melaksanakan atau menaati sebuah regulasi demi kebaikan bersama, meskipun di dalam regulasi itu tidak tercantum kata Pancasila, tetap merupakan tindakan yang sejalan dengan nilai Pancasila. "Kita tunduk dan taat pada protokol itu wajib," katanya.

Di sisi lain, kata dia, langkah pemerintah menerbitkan regulasi atau peraturan pada saat keadaan darurat seperti pandemi, juga menandakan pemerintah sudah sejalan dengan Pancasila. Dia memandang penanganan pandemi saat ini sudah komplit secara regulasi. Presiden selaku Kepala Negara juga telah menggunakan kewenangannya untuk mengambil keputusan saat kondisi darurat.

Pada tahap ini, kata dia, seluruh kepala daerah juga harus menundukkan diri dan satu komando dengan keputusan Presiden tersebut. "Dalam arti kondisi emergency, misalnya menyatakan perang saja diambil alih Presiden, menghentikan perkara saja diambil alih Presiden. Jadi terkait kesehatan juga ada hal-hal yang diambil alih Presiden. Itu terkait kewenangan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement