Kamis 26 Nov 2020 07:42 WIB

Pandemi Jangan Hambat Upaya Penurunan Stunting

Pemerintah menetapkan target untuk menurunkan prevalensi stunting menjadi 14 persen.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Stunting (Ilustrasi)
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Stunting (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan berat dalam upaya menurunkan prevalensi stunting di Indonesia. Adanya pandemi diketahui menurunkan minat masyarakat mengunjungi pelayanm  kesehatan termasuk posyandu. Padahal, pemerintah telah menetapkan target untuk menurunkan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024. 

"Jangan sampai, masa pandemi ini kemudian meningkatkan prevalensi stunting pada anak balita kita," kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Guntur Iman Nefianto dalam siaran pers usai menutup Lokakarya Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Pencegahan Stunting 2018 - 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Karena itu, dia menilai, perlu kerja sama, kerja keras, dan kerja cerdas semua pihak dalam menurunkan angka stunting tersebut. Hal ini penting, karena dampak stunting akan mempengaruhi kualitas masa depan generasi penerus bangsa Indonesia. 

"Anak-anak yang stunting akan mempunyai kemampuan kognitif yang lebih rendah, rentan terhadap penyakit tidak menular dan ketika dewasa mempunyai produktivitas yang rendah. Hal ini tentu saja dalam jangka panjang akan merugikan kita sebagai Bangsa dan Negara," katanya.

Dia mengatakan, untuk mencapai target penurunan prevalensi stunting hingga 14 persen pada 2024, dalam waktu tiga tahun ke depan Pemerintah Pusat akan terus meningkatkan cakupan dan layanan program yang terkait dengan percepatan pencegahan stunting yang disalurkan melalui berbagai mekanisme.

"Pemerintah Pusat juga akan memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dan Desa. Dana Alokasi Khusus bagi lokasi prioritas, baik Itu DAK Fisik maupun DAK Non Fisik akan terus diberikan," tuturnya.

Di samping itu, menurut Guntur, pemerintah juga akan tetap menempatkan kegiatan pencegahan stunting sebagai salah satu kegiatan yang dapat didanai dengan menggunakan Dana Desa.

Selain dukungan dana, kata dia, lendampingan pelaksanaan Program Percepatan Pencegahan Stunting kepada Pemerintah Daerah juga akan terus dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

"Pendampingan fokus pada pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan program di lapangan," paparnya.

Dia mengatakan, agar program dan kegiatan terpantau dengan baik, Guntur meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota dan desa dapat menyampaikan laporan secara berkala kepada Pemerintah Pusat.

Dia pun mengajak koordinasi antara pihak yang terlibat terus dikuatkan, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Karena koordinasi yang baik adalah langkah awal terjadinya konvergensi pelaksanaan program di tingkat pusat, daerah, dan desa, agar semua program sampai pada kelompok sasaran prioritas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement