REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar memastikan, peran Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP akan digantikan sementara oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Rangkap peran Luhut sementara itu, sebagai antisipasi status hukum Edhy Prabowo yang saat ini berurusan hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Antam, dalam penjelasannya mengatakan, peran Luhut sebagai interim Menteri KKP, berlaku sejak terbitnya Surat Edaran B-835/SJ/XI/2020. “Benar isi surat (edaran) itu,” kata Antam kepada Republika.co.id, Rabu (25/11).
Surat edaran tersebut, pun kata Antam, sudah ia tandatangani, pada Rabu (25/11) sebagai pemberitahuan kepada seluruh pejabat, dan pegawai di lingkungan Kementerian KKP. Mengacu surat edaran, keterangan status Luhut sebagai interim, termaktub dalam angka enam.
Disebutkan, “Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.”
Penunjukkan Luhut sebagai ad interim tersebut, sebagai respons pemerintah, terkait Menteri Edhy Prabowo yang masih dalam proses hukum di KPK. “Kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” begitu bunyi pertama surat edaran tersebut.