REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang hari ulang tahun kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada tanggal 1 Desember 2020 mendatang, Mabes Polri mengimbau agar masyarakat tidak memperingatinya. Hal itu dikarenakan organisasi yang hendak melepaskan Papua dari Indonesia ini dianggap sebagai inkonstitusional.
"Jadi tentnunya kita mengimbau masyarakat khususnya rekan-rekan kami yang di Papua untuk tidak melaksanakan hal tersebut," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
Untuk itu, lanjut Awi, pihak kepolisian bersama dengan TNI akan melaksanakan patroli besar untuk mengantisipasi, mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian polri bersama TNI juga melakukan penggalangan-penggalangan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, agama dan tokoh-tokoh suku. Sehingga masyarakat di sana bisa secara kondusif melaksanakan kehidupan sehari-hari di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
"Kita berharap tidak ada yang berusaha melaksanakan acara-acara memperingati 1 Desember yaitu hari OPM ya," kata Awi.