Ahad 22 Nov 2020 20:27 WIB

Ombudsman: BPK Harus Audit Pengelolaan Gili Trawangan

Ombudsman nilai KPK bisa menyidik jika ada kerugian keuangan negara di Gili Trawangan

Foto udara sejumlah wisatawan asing tiba di pelabuhan Bangsal usai berkunjung ke destinasi wisata Gili Trawangan di Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (17/3/2020).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Foto udara sejumlah wisatawan asing tiba di pelabuhan Bangsal usai berkunjung ke destinasi wisata Gili Trawangan di Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (17/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan (GTI) di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu terkait perjanjian pengelolaan aset milik negara di sana.

"BPK perlu lakukan audit investigasi. Jika merugikan keuangan negara baru KPK menyidik," kata Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (22/11).

Baca Juga

Menurut Alamsyah, KPK bersama Kejaksaan Tinggi NTB selayaknya meninjau ulang kontrak pengelolaan Pulau wisata Gili Trawangan untuk menelusuri apakah ada atau tidaknya wanprestasi antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT GTI. Namun, ia mengatakan, KPK yang diketuai oleh Firli Bahuri bisa melakukan penyidikan apabila sudah ada hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPK terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan.

Apalagi, menurut Alamsyah, ketua KPK juga pernah menjadi kepala Kepolisian Daerah NTB sehingga dapat dipastikan Firli memahami bagaimana pengelolaan tempat wisata yang merupakan aset milik negara tersebut.

"Jangan hanya mengimbau. Ketua KPK kan pernah menjadi kapolda NTB. Besar kemungkinan paham situasi di sana. KPK lebih paham," ujarnya.

KPK sebelumnya telah meminta kepada Pemprov NTB supaya memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan lahan yang dikelola GTI, tetapi hingga kini belum juga direspons. Padahal Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah mengirimkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan Pemerintah Provinsi yang dikelola PT GTI, menyangkut perjanjian yang ditandatangani antara PT GTI dengan Pemprov NTB.

Dengan begitu, Alamsyah mengatakan, Ombudsman bisa saja mengawasi persoalan ini jika ada pihak yang melaporkan. Akan tetapi, KPK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan pengelolaan aset di Gili Trawangan Indah.

"Bisa (Ombudsman mengawasi), jika ada yang melapor. Tapi kan sudah ditangani KPK. Kita lihat sajalah. Kerugian negara itu domainnya BPK dan KPK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement