Kamis 08 Oct 2020 06:55 WIB

Ombudsman: Ada Maladministrasi di Kasus Joko Tjandra

Ombudsman menuntut pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi.

Rep: Rizky Suryarandika/Dian Fath Risaslah/ Red: Agus Yulianto
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman melakukan investigasi atas kasus DPO Joko Soegiarto Tjandra. Hasilnya, ada maladiminstrasi dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.

Kewenangan investigasi ini sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Dimana investigasi atas prakarsa sendiri bisa dilakukan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Serangkaian permintaan keterangan dilakukan kepada Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli dilakukan mulai Juli hingga Agustus 2020. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman berpendapat terjadi maladministrasi," kata Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Rabu (7/10).

Dia menyebutkan, maladministrasi pada kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pada kepolisian berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Ombudsman mendapati, kesalahan tak hanya dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian. Kesalahan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur.

"Dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut," lanjut Adrianus dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan itu.

Berkenaan hal itu, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi. Ombudsman menuntut, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, agar dilakukan tindakan korektif. 

Khususnya, terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Joko Tjandra, pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat Daftar DPO dan Red Notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut.

"Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari," tegas Ninik Rahayu, anggota Ombudsman lainnya. 

Ninik menyampaikan, perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan DPO Joko Tjandra secara lebih obyektif, transparan dan akuntabel. "Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang," ucap Ninik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement