REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Atas dasar itu, Ombudsman RI menghimpun saran korektif guna memperbaikinya.
Anggota Ombudsman RI, Indzara Marzuki Rais menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB berupa penyimpangan prosedur, tidak kompeten dan tidak memberikan layanan. Pada tahap Pra PPDB, Ombudsman RI menemukan tidak ditemukannya pemetaan oleh pemerintah daerah terkait proyeksi daya tampung, pembagian zonasi dan pemetaan keluarga tidak mampu dan disabilitas.
"Selanjutnya, tidak maksimalnya tahapan penyusunan aturan turunan PPDB oleh pemerintah daerah," kata Indzara pada Kamis (12/12/2024)?
Pada tahap pelaksanaan PPDB, sejak tahun 2020 hingga 2024 dari data yang dihimpun 34 Kantor Perwakilan, Ombudsman RI menerima sebanyak 594 laporan terkait jalur Zonasi, 148 laporan terkait jalur Afirmasi, 366 laporan terkait jalur Prestasi dan 64 laporan terkait jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
"Dalam pelaksanaannya PPDB masih mengalami tantangan. Secara umum, permasalahan terjadi karena terbatasnya daya tampung dan implementasi regulasi yang tidak optimal, sehingga memunculkan celah penyimpangan dan polemik di lapangan," ucap Indraza.
Indraza menambahkan pada pasca pelaksanaan PPDB, Ombudsman RI menemukan beberapa hal di antaranya adanya penambahan rombongan belajar, belum optimalnya pengawasan internal, masifnya permintaan titipan siswa, belum adanya penanganan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, adanya penerimaan di luar jalur resmi, belum optimalnya pengelolaan pelayanan publik serta belum dilaksanakannya Tindakan Korektif oleh Kepala Daerah yang diberikan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih sudah menyerahkan Buku Putih Hasil Pengawasan PPDB kepada Komisi X DPR RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri. Buku putih hasil pengawasan ini berguna mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, transparan dan berkeadilan.
Pengawasan pelaksanaan PPDB oleh Ombudsman RI dilakukan setiap tahunnya mulai dari tahap pra-PPDB, pelaksanaan dan pasca-PPDB untuk menjamin agar pelayanan publik di sektor pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Hasil pengawasan ini menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan PPDB di seluruh Indonesia," kata Najih.
Najih juga berharap Buku Putih Hasil Pengawasan PPDB ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi para pengambil kebijakan, dinas pendidikan, dan masyarakat luas. Sehingga mereka dapat mengoptimalkan proses PPDB di masa mendatang. "Kami ingin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang merata dan berkualitas," ucap Najih.