REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Arif Satrio Nugroho, Antara
Penertiban spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh anggota TNI pada Jumat (20/11) menuai pro dan kontra. Bagi pihak yang kontra, mereka menilai TNI tidak berwenang dalam hal penegakan ketertiban umum.
"Tugas TNI adalah menjaga pertahanan negara, sedangkan tugas keamanan negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia, kecuali jika pada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, TNI bisa dimintakan bantuan dengan istilah Operasi Militer Selain Perang," kata anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamlihasaat dikonfirmasi, Jumat (20/11).
Dirinya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangan TNI terkait urusan pertahanan jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI. Sementara itu, untuk urusan keamanan ia mengimbau agar hal tersebut diserahkan kepada institusi Polri.
"Sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," ujar Tamliha.
Berbeda dengan Tamliha, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Politisi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengakui, memang berdasarkan tupoksi, Satpol PP lah yang memiliki kewenangan menertibkan baliho. Tetapi, dirinya mendapat informasi bahwa setiap Satpol PP menurunkan baliho Rizieq Shihab, besoknya sudah terpasang lagi.
"Karenanya, harus ada tindakan tegas secara terukur dan itu dilakukan oleh TNI yang ternyata banyak didukung oleh warga bangsa Indonesia," kata Hasanuddin.
Ia menilai tidak masalah bila TNI turun tangan untuk membersihkan baliho-baliho Rizieq Shihab yang terpasang di seluruh pelosok Jakarta. Ia juga menegaskan, harapan rakyat satu-satunya adalah TNI sebagai benteng terakhir.
"Kalau penurunan baliho itu dilakukan oleh masyarakat atau ormas lain bisa terjadi bentrok berdarah atau mengarah ke konflik horizontal. Maka saya menilai tindakan TNI ini sudah sangat tepat ketika aparat yang lain diam," tegasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, penurunan baliho termasuk tanggung jawab Satpol PP yang wajib menjaga ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di Jakarta. Riza pun menjelaskan Perda soal kewenagan tiap aparat dalam penegakan ketertiban umum.
"Itu sebenarnya sudah tanggung jawab Satpol PP menjaga ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di Jakarta. Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak sesuai tentu ada kewenangan masing-masing," kata Riza di Jakarta, Jumat.
Menurut Riza, masing-masing pihak keamanan mulai dari Satpol PP, Kepolisian RI, hingga TNI, memiliki kewenangan masing-masing dengan aturannya sendiri-sendiri.
"Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai dengan peraturan dan Perda yang ada, terkait dengan spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul yang diatur titiknya, hingga berapa lama maksimal terpasang. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti ditertibkan," tuturnya.
Diketahui, di Jakarta ada dua peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai. Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum pasal 5 disebutkan bahwa dalam mengambil tindakan penertiban, Pemprov DKI bisa melibatkan unsur TNI dan Polri.
Pasal 5 Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum itu, berbunyi:
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Sat Pol PP sebagai penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.
(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
meliputi :
a. Kepolisian Daerah Metro Jaya;
b. Komando Daerah Militer Jayakarta;
c. Armada Bagian Barat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
d. Komando Operas!onal I Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara,
e. Komando Garnisun Ibukota;
f. Kejaksaan;
g. Pengadilan; dan
h. Kanwil Hukum dan HAM.
Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui, bahwa dirinya memang menyampaikan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho bernada ajakan provokatif. Terkhusus baliho FPI, dia menyebut bahwa hal tersebut karena adanya oknum yang membandel setelah dilakukan penurunan oleh petugas Satpol PP, spanduk itu dinaikkan lagi.
"Itu perintah saya berapa kali Satpol PP turunkan, tapi dinaikkan lagi. Jadi siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum kalau pasang baliho jelas aturan bayar pajak tempat ditentukan jangan seenak sendiri seakan-akan dia paling benar," tutur Dudung.
Pimpinan Polda Metro Jaya mendukung langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk berisi ajakan revolusi bergambar Rizieq Shihab di berbagai lokasi Ibu Kota. Operasi penertiban gencar digelar TNI pada Jumat kemarin.
"Saya dukung yang dilakukan oleh Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat (20/11).
Lebih lanjut, Fadil mengatakan, ada regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut. Antara lain, Perda terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.
"Itu melanggar Perda, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak," tambahnya.