Rabu 18 Nov 2020 12:14 WIB

Polrestro Jaksel Ciduk Pejambret Ponsel yang Beraksi 53 Kali

Pelaku AS yang beraksi di Pasar Minggu, ditangkap di Pasar Induk Kramat Jati, Jaktim.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma (kiri).
Foto: @polsek_kebbaru
Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menangkap pelaku penjambretan ponsel yang khusus menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai target korban.

"Pelaku beraksi seorang diri, menargetkan khusus korbannya adalah perempuan dan anak. Karena perempuan dan anak ini kelompok yang rentan terhadap tindak kejahatan," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma di Mako Polrestro Jaksel, Rabu (18/11).

Jimmy menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu korban yang mengalami penjambretan di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel. Perempuan berinisial R melaporkan peristiwa penjambretan yang dialaminya saat mengendarai sepeda motor.

Kemudian, polisi melakukan pendalaman dan penyidikan untuk menangkap pelaku. "Pelaku berinisial AS ditangkap di wilayah Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur," kata mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, pelaku sudah beraksi sebanyak 53 kali, paling banyak dilakukan di wilayah Jakarta Timur. Aksi pelaku terungkap saat beraksi di wilayah Jaksel.

Pelaku menyasar telepon genggam milik korban serta barang-barang berharga dari tas korban yang dijambretnya. "Ponsel-ponsel yang pelaku ambil dari korban dijual di kawasan Pasar Jatinegara," kata Jimmy.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor. Setiap kali beraksi, pelaku menukar nomor plat motornya untuk menghindar dari kejaran polisi. "Pelaku sudah beraksi sejak bulan Maret, biasa beraksi pagi hingga malam hari, total sudah beraksi di 53 lokasi," kata Jimmy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement