Selasa 17 Nov 2020 13:57 WIB

Polres Aceh Selatan Ringkus Sekdes Korupsi Dana Desa

Tersangka MZ diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 290 juta lebih.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris desa malah korupsi dana desa (ilustrasi).
Foto: Mgrol101
Sekretaris desa malah korupsi dana desa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MZ (50 tahun), yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Paya Peulumat, warga Desa Gampong Tengah Baru, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh resmi ditahan.

MZ ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2017. "Tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 290 juta lebih, pada tahun 2017 lalu,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra yang dihubungi dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/11).

Dalam perkara itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahun 2017 sebanyak dua tahap, buku kas umum, print out rekening desa, serta slip giro penarikan keuangan.

Menurut Ardanto, kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan oleh kepolisian sejak Juni 2020 setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada 2017 lalu di Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.

Pada 2017, sambung dia, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.011.424.019 yang bersumber dari dana APBN dan anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK). Kemudian dana tersebut dilakukan penarikan pada tahap pertama sebesar Rp580.247.500 dan tahap kedua sebesar Rp 431.176.519.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ardanto menyebut, dana desa yang sudah ditarik tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kepala desa bersama sekretaris desa. Caranya, keduanya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu kemudian membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan penggunaan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, kemudian pembayaran honor narasumber pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) melebihi dari biaya yang telah ditetapkan, serta pihak desa diduga belum menyetor pajak negara dan pajak daerah.

Akibat dari perbuatan pelaku diduga telah menyebabkan atau menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 290.907.173, Dalam perkara ini, tersangka MZ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement