REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Seorang oknum Penjabat Hukum Tua atau kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara bersama dua warga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
"Oknum Penjabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama dua warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minahasa Utara, dan pada Rabu (8/2) sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu.
Kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk dua program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp46.977.136," katanya.
Oknum Penjabat Hukum Tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama dua warga tanpa perikatan."FG melaksanakan dua kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan dua warga lainnya," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, terjadi penyimpangan dana senilai Rp157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai
Rp35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp86.737.200," kata Abast.
Tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.