Selasa 17 Nov 2020 13:36 WIB

Bantah Dukung Acara HRS, Doni Singgung Keselamatan Rakyat

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Doni Monardo.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa pemberian masker dan handsanitizer bukan merupakan suatu bentuk dukungan digelarnya kegiatan di Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/11) malam.
Foto: BNPB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa pemberian masker dan handsanitizer bukan merupakan suatu bentuk dukungan digelarnya kegiatan di Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, kembali menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi sehingga pihaknya berupaya untuk melindungi masyarakat agar tidak tertular Covid-19. Hal itu diutarakannya untuk membantah anggapan dirinya mendukung acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, akhir pekan lalu.

"Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa kita. 'Solus Populi Suprema Lex', keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Doni Monardo, Selasa (17/11).

Baca Juga

Doni menegaskan, pihaknya tidak mempedulikan konten acara HRS sebab yang dipedulikannya adalah keselamatan nyawa rakyat Indonesia, yang hadir di tempat itu. Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ke-27 itu mengatakan pemerintah provinsi DKI sejak awal tidak mengizinkan HRS menyelenggarakan acara pernikahan putrinya yang dirangkai acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.

Ia bahkan mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menjatuhkan denda Rp50 juta pada HRS.

"Pemerintah Provinsi DKI tidak pernah mengizinkan. Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni.

Pada kesempatan yang sama ia mendorong semua pihak untuk membangun kesadaran kolektif dalam disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Doni juga meminta masyarakat menghargai jerih payah tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas di garis terdepan dalam menangani Covid-19.

"Kita semua butuh waktu untuk bertemu keluarga, tapi karena kasus makin banyak tidak memungkinkan bagi kami mementingkan keluarga dibandingkan masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11). Kegiatan pertama adalah perayaan akad nikah putrinya yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya yaitu Irfan Alaydrus. Kegiatan kedua adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama organisasi masyarakatnya yang mengambil tempat di depan rumahnya.

Yang paling disorot warganet pada Sabtu adalah tindakan Satgas Penanganan Covid-19 yang alih-alih menertibkan kerumunan massa pada acara pernikahan putri Rizieq, namun malah memberikan bantuan 20 ribu masker kepada panitia dua acara di Petamburan. Tidak hanya Satgas Penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta juga tak luput dari sasaran kemarahan warganet.

Namun pada Ahad (15/11), Pemprov DKI kemudian memberikan sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab lantaran menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi. Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin pun telah membenarkan hal tersebut.

"Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi yang diterima Republika, Ahad (15/11).

photo
Habib Rizieq Shihab - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement