Selasa 17 Nov 2020 06:17 WIB

Sebabkan Kecelakaan Maut, KAI Sumbar Tutup Perlintasan Liar

KAI Sumbar telah menutup 26 perlintasan liar kereta api sepanjang 2020.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup perlintasan liar kereta api di Km 10 + 2/3 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing di kawasan Khatib Sulaiman, tepatnya di belakang RS Hermina.
Foto: Antara/Siswowidodo
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup perlintasan liar kereta api di Km 10 + 2/3 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing di kawasan Khatib Sulaiman, tepatnya di belakang RS Hermina.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG --  PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup perlintasan liar kereta api di Km 10 + 2/3 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing di kawasan Khatib Sulaiman, tepatnya di belakang RS Hermina, Senin (16/11). KAI Sumbar menutup perlintasan ilegal di daerah tersebut karena akhir pekan kemarin tepatnya Ahad (15/11) terjadi kecelakaan maut di perlintasan tersebut.

"Kita sudah menutup setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana, Senin.

Baca Juga

Rusen menambahkan selama 2020 ini, KAI Sumbar telah menutup 26 perlintasan liar kereta api. Pihaknya akan terus menyisir pelintasan ilegal yang masih digunakan warga.

"Ditargetkan untuk tahun 2020 ini ada 51 dari total 403 perlintasan liar yang akan ditutup. Upaya penutupan ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama," ucap Rusen.

Rusen menjelaskan ada 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api. Ketiganya adalah infrastruktur, penegakkan hukum dan budaya. 

Dari segi infrastruktur, PT KAI ingin bersama pemerintah mengevaluasi supaya dapat menghadirkan perlintasan legal yang dapat menjamin keamanan warga. Misalnya dengan membuatkan flyover atau underpass. Selain itu, pengamanan dapat dilakukan dengan membuatkan perlengkapan jalan.

Sementara di bidang penegakkan hukum, dibutuhkan tindakan tegas terhadap pelanggar yang dapat menimbulkan efek jera. Hal itu bertujuan tidak ada lagi warga yang melintasi perlintasan ilegal di atas rel KA.

"Kemudian kita harus membudayakan setiap individu peduli dengan keselamatannya dan tidak menganggu ketertiban umum," kata Rusen menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement