Senin 16 Nov 2020 22:50 WIB

Nizar Tambah Barang Bukti Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso

NIzar Dahlan memenuhi panggilan soal laporannya soal Menteri Suharso.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporannya terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa. Datang ke KPK, Nizar mengaku membawa sejumlah bukti baru untuk diserahkan ke lembaga antirasuah tersebut.

"Iya ini tadi saya dipanggil ke KPK, untuk menambah barang-barang bukti hasil laporan pertama dulu tentang gratifikasi yang dilakukan oleh PLT ketua PPP merangkap Menteri Bappenas Suharso Monoarfa, tadi saya menambahkan barang-barang bukti itu," kata Nizar Dahlan usai memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Senin (15/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, barang bukti yang diserahkan berkenaan dengan penggunaan jet pribadi oleh kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut. Dia mengaku memiliki bukti bahwa pesawat yang dinaiki Suharso merupakan pinjaman atas nama Bappenas.

"Saya juga menyerahkan barang bukti ada surat dari Bappenas ya, surat pemberitahuan bahwa menteri Bappenas melakukan kunjungan dinas ke semarang. Padahal, itu di Semarang ada pertemuan DPW PPP seluruh Indonesia, makanya itu bohong dia (Suharso)," katanya.

Dia mengungkapkan, pesawat mendarat di Bandara Ahmad Yani, Semarang di Jaw Tengah. Lanjutnya, kedatangan mereka ke Semarang bukan karena kunjungan kerja melainkan ada pertemuan dengan Dewan Pimpinan Wikayah (DPW) PPP Seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Suharso dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat pribadi. Dia disebut-sebut telah menerima gratifikasi saat melakukan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya pada Oktober lalu.

Nizar juga melaporkan Plt Ketua Umum PPP itu atas dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Laporan terhadap mantan anggota dewan pertimbangan presiden (wantimpres) itu dilakukan pada Kamis (5/11) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral PPP Arsul Sani menyebut laporan yang dibuat Nizar mengada-ada. Wakil Ketua MPR RI ini menilai bahwa Nizar tidak memahami apa yang dimaksud dengan gratifikasi seperti yang dilaporkannya itu.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham dengan ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.

Arsul menegaskan, Suharso tidak menerima gratifikasi. Sebab, sambung dia, pesawat yang ditumpanginya dan sejumlah petinggi partai itu bukan dalam kapasitas mereka sebagai pejabat publik.

"Pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungan dengan jabatan sebagai menteri dan anggota DPR," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement