REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengapresiasi TNI Angkatan Darat (AD) yang telah mengambil langkah cepat terkait hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya. Apresiasi diberikan setelah mengetahui sudah ada delapan orang tersangka terkait kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
"Pemerintah mengapresiasi TNI, terutama dalam hal ini TNI AD yang telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja dari TGPF yang dibentuk oleh pemerintah dan juga memperhatikan hasil laporan Komnas HAM," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam pernyataan pers, Jumat (13/11).
Mahfud menyatakan, pemerintah tidak pandang bulu dalam menindaklanjuti hasil temuan TGPF Intan Jaya maupun hasil temuan tim dari Komnas HAM. Menurutnya, ada kecocokan fakta dari kedua hasil temuan tersebut.
Karena itu, pemerintah langsung mengambil tindakan untuk kasus itu dibawa ke pengadilan. "Tentu harus bertahap. Pokoknya hukum harus ditegakkan. Apresiasi juga untuk teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri, dan menemukan hal yang sebagian besar sama,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak delapan orang anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih.
"Penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertus, Serda ISF, Kopda DP, Pratumi, dan Prada MH,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/11).
Dia mengatakan, tim investigasi gabungan sebelumnya memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil terkait kejadian yang terjadi pada 19 September itu. Barulah kemudian delapan tersangka itu ditetapkan. Penetapan tersangka juga dilakukan berdasarkan alat bukti terkait keterlibatan mereka.
Delapan oknum TNI AD itu dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum.
"Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar," kata dia.
Kejadian pembakaran rumah tersebut terjadi sejalan dengan penembakan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani. Hal itu pertama kali diungkapkan ke publik oleh Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya Papua beberapa waktu lalu.