Jumat 13 Nov 2020 13:53 WIB

Pengusul: RUU Larangan Minol untuk Lindungi Masyarakat

Ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP yang juga menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Illiza Sa'adudin Djamal
Foto: Muhyiddin / Republika
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP yang juga menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Illiza Sa'adudin Djamal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP yang juga menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Illiza Sa'adudin Djamal mengatakan RUU ini diusulkan dengan tujuan melindungi masyarakat. Ia menyebut, untuk mewujudkan itu maka diperlukan suatu Undang-undang.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol," kata Illiza dalam pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (13/12).

Baca Juga

Selain itu, Illiza juga mengatakan, adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Ia mengatakan, sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol.

Dalam poin yang disampaikan Illiza di antaranya berkaitan dengan aturan agama Islam, yakni setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau ,menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.

Saat ini, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Minuman Beralkohol dimasukkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Illiza memandang pengaturan dalam KUHP itu masih dengan 'sangat umum' dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

"Sebab itu melihat realitas iyang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," ujarnya.

Illiza juga menafsirkan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ia juga mengutip ayat Al-qur’an dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minumana keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Untuk diketahui, 18 anggota DPR Fraksi PPP mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit  dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.

Sementara itu di lain pihak, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo meminta agar urgensi RUU ini ditinjau ulang dan benar-benar dikomunikasikan dengan pihak pemerintah. Sebab, DPR RI sempat membuat panitia khusus (pansus) terkait RUU ini. "ini pernah dibuat pansus tapi pemerintah tidak memberikan DIM (daftar inventarisasi masalah) dan respons," kata dia.

Ia mengakui, RUU minol mengalami deadlock pada bagian  judul. Pemerintah menghendaki pengaturan, sementara saat itu, DPR RI menghendaki 'pelarangan'. Ia pun mengatakan, Golkar lebih sepakat pada frasa pengaturan.

"Kalau saya setuju pengaturan karena ini bisa melarang di waktu tertentu, karena keanekaragaman perlu kita jaga. Apakah pemerintah masih concern, kalau tidak ini dikeluarkan saja," ujarnya menegaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement