REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta tak berlebihan menanggapi Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Sebab, RUU tersebut masih pada tahap pemberian penjelasan dari pengusul.
"Jadi pada untuk yang periode sekarang itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/11).
Ia mengatakan, Baleg masih akan melihat perkembangan ke depan perihal RUU Minol. Jadi, RUU tersebut belum dapat dipastikan akan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) atau tidak.
"Justru ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg," ujar Dasco.
Ia mengaku tak ingin berandai-andai perihal latar belakang kembali diusulkannya RUU Minol. Namun, ia akan memastikan, pembahasannya ke depan akan transparan dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kemudian dilakukan komunikasi dialog dan tentu transparansi. Sehingga apapun itu nanti hasilnya kita akan lihat kemudian," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengusulkan, agar nama Rancangan Undang-Udang Larangan Minuman Beralkohol (minol) diubah. Hal itu dilakukan untuk menyiasati agar RUU tersebut bisa diterima oleh seluruh pihak.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, hal-hal yang berkaitan dengan larangan diatur di pasal 5, 6, 7 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Sementara di pasal 8 ternyata diatur tempat-tempat tertentu, dan orang-orang tertentu yang diperbolehkan terhadap hal itu.
"Perlu juga inisiator ini untuk menyiasati, kalau judul yang lama itu juga dianukan (lanjutkan), tentu baik pemerintah baleg dan lain-lain menjadi apriori terhadap apa yang diusulkan," ujar Guspardi.