REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Lenny N Rosalin mengatakan daycare atau tempat penitipan anak yang ramah anak merupakan alternatif pengasuhan berbasis hak anak. Untuk itu, perlu ada standarisasi daycare ramah anak.
"Yaitu taman asuh gembira atau Tara," kata Lenny dalam rapat koordinasi daycare ramah anak yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (12/11).
Lenny mengatakan penyediaan daycare ramah anak untuk orang tua pekerja menitipkan anaknya dilakukan demi kepentingan terbaik anak. Dunia usaha didorong berpartisipasi dalam pemenuhan hak anak dengan menyediakan daycare ramah anak.
Menurut Lenny, daycare ramah anak merupakan unit layanan pengasuhan yang disediakan perusahaan. Hal itu dilakukan melalui sinergi dengan dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sebagai dinas teknis yang melaksanakan urusan pemenuhan hak anak.
Dia menyebut, pengembangan daycare ramah anak merupakan prioritas nasional 2020-2024. "Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyusun norma standar prosedur dan kriteria pedoman daycare sebagai lembaga pengasuhan alternatif berbasis hak anak," ujarnya.
Dia mengatakan untuk 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyasar standarisasi daycare ramah anak di lima provinsi. Lenny mengatakan kebutuhan terhadap daycare cukup tinggi karena kedua orang tua bekerja sehingga anak terpisah sementara dari orang tuanya. "Tingkat partisipasi angkatan kerja Indonesia 83 persen untuk laki-laki dan 52 persen untuk perempuan," ujarnya.