Rabu 11 Nov 2020 21:34 WIB

Cerita Murungnya Anita Usai Fee dari Djoko Dipotong Pinangki

Persidangan Pinangki mengungkap legal fee tak diterima utuh oleh Anita Kolopaking.

Suami dari bekas pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking bersiap memberikan keterangan sebagai saksi saat sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). Jaksa penuntut umum menghadirkan Wyasa Santosa Kolopaking yakni suami dari bekas pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking dalam sidang kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suami dari bekas pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking bersiap memberikan keterangan sebagai saksi saat sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). Jaksa penuntut umum menghadirkan Wyasa Santosa Kolopaking yakni suami dari bekas pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking dalam sidang kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Antara

Persidangan perkara suap dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengungkap cerita pemotongan legal fee dari Djoko Tjandra. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan suami Anita Dewi Kolopaking, Wyasa Santosa sebagai saksi.

Baca Juga

Wyasa mengungkapkan istrinya murung saat fee dari Djoko Tjandra dipotong oleh Pinangki. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki seharusnya memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar AS ke Anita Kolopaking sebagai jasa pengacara. Namun, yang diterima Anita hanya 50 ribu dolar AS.

Awalnya, Jaksa KMS Roni menanyakan kepada Wyasa apakah sang istri sudah menerima legal fee 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Ia pun mengaku istrinya belum mendapatkannya.

"Uang 100 ribu dollar AS sudah diserahkan Djoko Tjandra ke istri?" tanya Jaksa KMS Roni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/11).

"Belum, " jawab Wyasa.

Jaksa pun menanyakan kapan Anita menerima pembayaran 50 ribu dolar AS. Wyasa pun langsung menceritakan kronologi saat dia mengantar istrinya ke apartemen Pinangki di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee agar bisa membayar operasional kantornya.

"Jadi begini istri saya malam-malam minta diantar ke suatu alamat untuk ambil legal fee. Saya tunggu di bawah Ibu Anita mau ambil legal fee-nya. Saya tidak tahu nilainya berapa, setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu, ya saya sebagai suami tahu kalau istri lagi murung," ujar Wyasa.

"Terus apa yang terjadi, " tanya Jaksa.

"Terus setelah itu saya desak, karena kami perlu buat bayar administrasi. Kami perlu dana untuk gaji pegawai operasional dan lainnya. Makanya dia minta diantar. Ini ada fee. Yang akan saya ambil, " ujar Wyasa.

"Pada saat dapat itu ada yang dibawa?, " tanya Jaksa KMS Roni.

"Ada, bungkusan plastik, " jawabnya.

"Kemurungan istri saudara apa yang terjadi?" cecar Jaksa lagi.

"Jadi istri saya lagi murung tidak berani bertanya kenapa. Karena kondisinya lagi begitu. Saya pulang ini dananya untuk membayar semua yang terkait dengan operasional," jawabnya

"Apakah dalam mobil bercerita kenapa murung?" tanya Jaksa lagi.

"Istri saya bilang ini fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Penawaran jasa hukum harusnya 100 ribu dolar AS tetapi yang diterima 50 ribu dolar AS," tutur Wyasa.

In Picture: Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

photo
 

Padahal, dalam perjanjian dengan Djoko Tjandra yakni legal fee 200 ribu dolar AS, 100 ribu dolar AS diterima saat penandatangan jasa hukum, 100 ribu dolar AS berikutnya sesuai dengan progres pekerjaan.

Wyasa mengaku bahwa istrinya memang kenal beberapa hakim karena sama-sama lulusan S-3 hukum Universitas Padjadjaran.

"Istri saya anggota Asian Law Association jadi semua hakim agung se-Asia melakukan annual meeting dan karena Anita anggota otomatis kenal," kata Wyasa.

Wyasa juga pernah mengantar Anita ke rumah Djoko Tjandra di Simprug Golf tetapi hanya menurunkan Anita di depan rumah Djoko. Wyasa diketahui adalah orang yang mengelola administrasi kantor hukum milik Anita dan istrinya pernah berpamitan untuk pergi ke Malaysia mengurus perkara Djoko Tjandra.

"Istri cerita ada satu kasus yang perlu dikerjakan di Malaysia pada tanggal 19 dan 25 November 2018 untuk kasusnya Djoko Tjandra, yaitu pengajuan PK baru dan pelaksanaan PK," ungkap Wyasa.

Namun, Pinangki membantah pernah memberikan uang senilai 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking sebagai jasa pengacara untuk Djoko Tjandra. Hal tersebut ia ungkapkan dalam sidang yang sama hari ini.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang 50 ribu dolar AS pada tanggal 26 November di Apartemen Darmawangsa Essens," tegas Pinangki.

Pinangki mengeklaim, tidak pernah memberikan uang kepada Anita. Bahkan, dia menyebut Anita tidak pernah meminta fee sebagai jasa pengacara Djoko Tjandra.

"Anita tidak pernah meminta fee kepada saya sebesar 50 ribu dolar AS dan saya sejak mengenal ibu Anita Kolopaking sampai saat ini belum pernah memberikan uang satu sen pun kepada ibu Anita," ujar Pinangki.

"Jadi yang ditemui ibu Anita Kolopaking pada 26 Noveember di Dermawangsa Essens saya tidak tahu siapa," tambahnya.

Sebelumnya, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement