REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekertaris Pribadi Djoko Tjandra, Nurmawan Fransisca dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi pada Selasa (10/11). Dalam persidangan Fransisca mengungkapkan pernah diperintahkan Djoko Tjandra untuk memberikan sejumlah uang kepada Tommy Sumardi.
Awalnya, Hakim Muhammad Damis menanyakan kepada Fransisca apakah pernah melakukan pengeluaran di luar pengeluaran rutin. Kepada Hakim, Fransisca membenarkan hal tersebut, pada 27 April 2020 lalu ia diminta Djoko Tjandra memberikan sejumlah uang kepada Nurdin untuk Tommy Sumardi.
"Berapa besar uang yang dikeluarkan, " tanya Hakim Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/11).
"100 ribu dollar AS, " jawab Fransisca.
Hakim lalu menanyakan, apakah pengeluaran tersebut atas inisiatif dirinya atau ada permintaan. Fransisca menjawab bahwa pengeluaran tersebut atas permintaan dari bosnya
"Ada permintaan dari pak Djoko, "ungkap Fransisca.
"Waktu itu disampaikan pada saudara untuk apa?, " tanya Hakim lagi.
"Tidak tahu, " jawabnya.
"Apakah pada waktu itu ada informasi bahwa uang itu diserahkan ke Nurdin dan akan diberi ke siapa?, " cecar Hakim lagi.
"Yang saya tahu bapak bilang kamu siapkan uang 100 ribu dollar AS untuk Bapak Tommy, " ungkapnya.
"Saudara kenal pak Tommy?, " tanya Hakim lagi.
"Tidak, " jawabnya.
Fransisca mengaku, ia mengeluarkan uang tersebut dan menyerahkannya kepada Nurdin yang merupakan kurir Djoko Tjandra agar diantarkan ke Tommy Sumardi. Tak lupa, Fransisca juga membuat kwitansi tanda terima uang.
Selanjutnya, Fransisca kembali memberikan uang kepada Tommy pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dollar Singapura.
"Setelah 27, apa pernah keluarkan uang?," tanya Hakim lagi.
"Iya pada tanggal 28 April 2020," kata Fransisca.
"Jam berapa?, " cecar Hakim lagi.
"Agak pagi, itu saya dalam perjalanan menuju kantor. Pak Joko telpon saya, saya masih dalam perjalanan, beliau tanya Sis kamu di mana. Pak saya lagi otw kantor. Kalau begitu kamu ke Hotel Mulia Senayan. Nanti kamu tunggu di sana, nanti ada orang antar uang sebesar 200 ribu dollar Singapura, " kata Fransisca.
"Saya tidak jadi ke kantor dan mengarah ke Hotel Mulia Senayan. Di Hotel Mulia Senayan sesuai perintah bapak, saya akan ketemu orang di lobi deket resepsionis," tambah Siska.
"Bertemu orang, " tanya Hakim.
"Begitu datang, saya tunggu di situ. Tidak lama. Jadi saat itu masa Corona, hotel sepi. Saya duduk sendiri di lobi dekat resepsionis. Ada orang datang, " terang Fransisca.
Hakim lalu menanyakan siapa nama orang yang datang menemui Fransisca. Namun, Fransisca mengaku tak mengenalnya.
"Orang itu menghampiri saya dan menyebut bahwa ia punya titipan untuk pak Joko. Karena sebelumnya saya dikasih tahu. Namun, saya tidak kenal, saya hanya ketemu sekali itu saja, " terang Fransisca.
"Apa yang diserahkan?, " cecar Hakim.
"Dia berikan saya 200 ribu dollar Singapura, " jawabnya
"Setelah itu saudara ke mana?, " cecar Hakim lagi.
"Orangnya pergi, saya menelpon pak Joko kembali. Saya informasikan beliau bahwa uang yang bapak sampaikan sudah saya terima. Pak Joko bilang, sis kamu tunggu aja dulu di sana. Kamu makan dulu istirahat. Nanti siang uang itu kamu serahkan ke pak Tommy, " ungkap Fransisca.
Setelah menunggu sesuai arahan Djoko Tjandra, Fransisca pun bertemu dengan Tommy Sumardi. Itu adalah kali pertama Fransisca bertemu dengan Tommy.
Lantaran tak enak memberikan uang tersebut di lobby hotel, Fransisca mengajak Tommy ke Bisnis Centre Hotel Mulia Senayan.
"Saat itu saya ajak beliau ke bisnis center, ada ruang meeting. Di ruang meeting saya ketemu pak Tommy, saya berikan, setelah itu selesai, " tutur Fransisca
"Dibuat tanda terima?, " cecar Hakim lagi. "Iya ada (tertulis) saat di Hotel Mulia," jawabnya.
"Siapa tanda tangan?, " tanya Hakim. "Pak Tommy, " jawabnya.
Pemberian uang kepada Tommy Sumardi itu berlanjut pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dollar AS, lalu 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dollar AS, 12 Mei 2020 senilai 100 ribu dollar AS dan 22 Mei sebesar 50 ribu dollar AS.
Semua penyerahan uang kecuali 28 April 2020 itu diserahkan melalui Nurdin, yang merupakan kurir Djoko Tjandra. Nurdin menyerahkan uang itu ke Tommy Sumardi dan disertai tanda terima uang berbentuk kuitansi.
Selain Fransisca, Jaksa Penuntut juga menghadirkan Nurdin sebagai saksi. Kepada Majelis Hakim dan Jaksa, Nurdin membenarkan adanya penyerahan sejumlah uang tersebut.
Nurdin mengaku menyerahkan uang yang telah dimasukkan ke dalam amplop itu ke Tommy Sumardi di Restoran Merah Delima samping Mabes Polri, Rumah Tommy Sumardi di Menteng, Jakarta Pusat, dan di sekitar Tanah Abang.
Tommy Sumardi yang duduk di kursi pesakitan pun membenarkan adanya penyerahan uang tersebut, setelah Jaksa menunjukkan barang bukti kuitansi penyerahan uang kepada dirinya. Tommy merinci, sejak penyerahan uang pertama pada 27 April 2020 hingga 4 Mei 2020, jika dirupiahkan, sekitar Rp 8,5 miliar.
"Saya lupa jumlahnya berapa. Tapi kumulatif semuanya Rp 8,5 miliar, total sampai 4 Mei," ucap Tommy.