Selasa 10 Nov 2020 16:26 WIB

KPK Periksa Tiga Pejabat Kabupaten Mimika 

Ketiganya diperiksa sebagai sakti soal dugaan korupsi pembangunan gereja Mimika.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika periode 2014-2015, Ausilius You. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua

"Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran di tahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/11).

Tak hanya Ausilius, KPK juga memanggil dua pegawai pemerintah lainnya yakni mantan asisten daerah bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017 Alfred Douw dan mantan kepala dinas sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015 Gerrit Jan Koibur.

Lembaga antirasuah itu juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta yakni Kepala Cabang PT. Darma Abadai Consultant Muhammad Natsar dan Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara M. Ilham Danto.

Ali mengatakan, kelima saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/11) lalu. Lanjutnya, KPK tengah mendalami dugaan korupsi dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 itu kemungkinan juga melibatkan pihak-pihak tertentu.

Sedangkan, satu saksi lainnya yakni mantan kepada dinas Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015 Cheryl Lumenta tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan Cheryl ada dijadwalkan ulang pada hari ini.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa KPK hingga kini belum bisa mengungkapkan lebih rinci terkait perkara tersebut. Dia melanjutkan, tim penyidik KPK saat ini juga masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi berkenaan dengan perkara yang dimaksud.

KPK juga belum bisa mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan, hal tersebut sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata Ali lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement