REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari sempat meyakinkan Djoko Tjandra bahwa dirinya memiliki kenalan 'king maker' di Kejagung. Dalam pertemuan kali kedua dengan Djoko, Pinangki membeberkan rencananya bersama 'king maker' untuk membebaskan Djoko Tjandra dengan permintaan imbalan 100 juta dolar AS.
"Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan 'king maker' tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa 'king maker' itu?,” tanya Jaksa KMS Ronni kepada saksi Rahmat, Senin (9/11).
"Iya benar," jawab Pengusaha di bidang CCTV dan robotic tersebut.
Rahmat menuturkan, setelah pertemuan pada 19 November 2019, Djoko Tjandra mengeluh kepadanya mengenai permintaan Pinangki yang mencapai 100 juta dolar AS tersebut. Terlebih, berdasarkan rencana Pinangki, Djoko harus ditahan terlebih dahulu.
"'Biayanya kok mahal sekali Mat. Minta 100 juta dolar AS, sudah begitu saya ditahan juga', lalu saudara mengatakan 'Waduh saya tidak tahu Pak', apakah keterangan ini benar?” tanya Roni yang kemudian dibenarkan oleh Rahmat.
In Picture: Djoko Tjandra Didakwa Menyuap 3 Aparat Negara Sebanyak 15 M
Jaksa Ronni lalu mempertanyakan kepada Rahmat mengenai asal usul permintaan 100 juta dolar AS tersebut. Namun, Rahmat mengaku tak mengetahuinya. Rahmat juga mengaku tidak tahu saat ditanya Jaksa mengenai kesepakatan akhir antara Djoko Tjandra dan Pinangki yang menjadi 10 juta dolar AS.
"Tidak tahu," katanya.
Rahmat mengaku tidak tahu kasus hukum yang menjerat Djoko Tjandra. "Saya tidak ngikuti kasusnya apa, jadi saya tidak tahu," ungkap Rahmat.
Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. Semua dakwaan sudah dibantah Pinangki lewat kuasa hukum dalam nota keberatan atau eksepksi sebelumnya.