REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memasang target sebagian besar layanan pertanahan bisa dilakukan berbasis digital pada 2024. Langkah ini diyakini mampu menjawab hambatan yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama persoalan antrean saat mengurus sertifikat tanah.
"Sesuai dengan arahan bapak presiden, dalam rangka percepatan transformasi digital, Kementiar ATR telah melaksanakan percepatan digitalisasi data pertanahan dan tata ruang," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam penyerahatan sertifikat tanah untuk masyarakat di Istana Negara, Senin (9/11).
Saat ini, ujar Sofyan, Kementerian ATR telah menjalankan empat jenis layanan elektronik, yakni pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan, roya, dan informasi zona nilai tanah. Sofyan mengklaim, berjalannya empat jenis layanan berbasis digital ini ampuh memangkas 40 persen antrean di kantor-kantor pertanahan.
"Di samping itu, seluruh produk tata ruang, wajib di upload dalam sistem Gistaru (Geographycal System Tata Ruang Tata Ruang)," kata Sofyan.
Layanan yang serba digital, ujar Sofyan, juga diharapkan mampu menghindarkan masyarakat dan pemilik tanah dari ketidakpastian tata ruang. Pemerintah juga sedang menyiapkan sertifikat elektronik atau e-sertifikat untuk menghindari pemalsuan dan tindak kejahatan lain.
"Saat ini berbagai infrastruktur sedang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan secara digital. Pelayanan secara digital ini, merupakan program prioritas kami. Kami harapkan, bapak presiden, tahun 2024 jika tidak semua sebagaian besar layanan pertanahan dan tata ruang sudah berbasis digital," ujar Sofyan.