Senin 09 Nov 2020 15:58 WIB

Polda Metro Jaya Proses Laporan Video Dewasa Mirip Gisel

Polda periksa akun Twitter yang pertama menyebarkan video dewasa tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Police line. Polda Metro Jaya tengah memproses laporan dari Febriyanto Dunggio terkait penyebaran video dewasa dengan pemeran wanita mirip artis Gisella Anastasia.
Foto: Wikipedia
Police line. Polda Metro Jaya tengah memproses laporan dari Febriyanto Dunggio terkait penyebaran video dewasa dengan pemeran wanita mirip artis Gisella Anastasia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tengah memproses laporan dari Febriyanto Dunggio terkait penyebaran video dewasa dengan pemeran wanita mirip artis Gisella Anastasia. Febriyanto melaporkan lima akun Twitter yang diduga menyebarkan video pendek berdurasi 19 detik tersebut.

"Jadi memang ada dua laporan polisi yang masuk. Yang pertama tanggal 7 kemarin yang melapor inisialnya FD (Febriyanto Dunggio) ke Polda Metro Jaya, melaporkan lima akun yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan saudari G yang merupakan publik figur," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11).

Baca Juga

Menurut Yusri, saat ini laporan dengan nomor laporan LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020 itu sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan oleh Krimsus Polda Metro Jaya. Rencananya hari ini, Polda mengundang pelapor untuk mengklarifikasi bersama dua saksinya. Pelapor diminta membawa bukti-bukti apa yang dipersangkakan terhadap lima akun yang menyebarkan video asusila tersebut.

Untuk pemanggilan terhadap Gisel, kata Yusri, polisi masih menyelidiki, mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan termasuk nanti ada saksi ahli bahasa dan juga ahli ITE. Kemudian setelah sudah lengkap, pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara. Maka dengan demikian, sebelum memanggil Gisel, penyidik akan memanggil pemilik-pemilik akun twitter yang dilaporkan.

"Karena lima akun yang dilaporkan, dua di antaranya sudah ditutup akunnya, tetapi jejak digital tidak akan pernah hilang. Kita dari bawah dulu, lalu ke atas jangan dari atas ke bawah,"  jelas Yusri.

Lanjut Yusri, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penyebaran konten tidak senonoh itu dipersangkakan di Pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Kemudian juga ada di Pasal 8 juncto pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sebelumnya nama artis Gisel menjadi trending topic pencarian di media sosial akibat gosip video dewasa mirip dirinya. Gisel sudah membantah wanita dalam video tersebut adalah dirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement