Senin 09 Nov 2020 15:52 WIB

Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tasikmalaya Menurun

Para pelanggar umumnya diberikan sanksi sosial sebagai hukumannya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi sosial berupa menyapu jalan. ilustrasi
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi sosial berupa menyapu jalan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mencatat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan individu masyarakat mulai mengalami penurunan. Artinya, masyarakat sudah banyak yang sadar untuk menerapkan protokol kesehatan saat melakukam kegiatan di luar rumah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Yogi Subarkah mengatakan, petugas tetap melakukan patroli untuk memantau penerapan protokol kesehatan di masyarakat, meski pembatasan kegiatan malam tak lagi diberlakukan. Setelah kebijakan pembatasan malam dicabut, jumlah pelanggaran protokol kesehatan mulai mengalami penurunan.

Baca Juga

"Kalau dari jumlah, ada penurunan," kata dia, Senin (9/11).

Berdasarkan data yang ada, sejak penindakan pelanggaran protokol kesehatan diberlakukan pada Agustus, tren pelanggaran yang tinggi terjadi pada September. Dalam jenis pelanggaran warga yang tak memakai masker misalnya, selama Agustus terdapat 1.882 kasus, lalu meningkat pada September dengan 1.993 kasus, dan menurun pada Oktober dengan 308 kasus.

Yogi menyebutkan, para pelanggar itu umumnya diberikan sanksi sosial sebagai hukumannya. Namun tak sedikit juga pelanggar yang dikenakan sanksi denda.

Sementara itu, untuk jenis pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha dan perkantoran, mengalami kenaikan. Selama Agustus, jumlah pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha dan perkantoran hanya terdapat 29 kasus, menurun pada September menjadi 16 kasus, dan meningkat pada Oktober menjadi 71 kasus.

Untuk tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik atau pengelolanya. Jika masih melakukan pelanggaran, tempat usaha itu akan ditutup sementara.

"Kebanyakan tempat usaha itu melanggar jam operasional. Namun, ada juga yang melanggar protokol kesehatan," kata dia.

Yogi menjelaskan, meski pembatasan kegiatan malam di Kota Tasikmalaya telah dicabut, tempat usaha hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Jika kedapatan masih beroperasi melebihi waktu yang ditentukan, petugas akan melakukan tindakan.

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya terus mengalami peningkatan. Kendati tak ada terdapat penambahan yang signifikan, jumlah kasus per harinya terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya hingga Senin (9/11), total kasus terkonfirmasi berjumlah 462 kasus. Sebanyak 326 orang telah dinyatakan sembuh, 119 orang masih menjalani isolasi, dan 17 orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement