Senin 09 Nov 2020 10:31 WIB

Tentara Disiplinkan Warga untuk Ikuti Protokol Kesehatan

Upaya pendisiplinan dilakukan mengingat Medan masih berada di zona merah.

Petugas menegur wisatawan yang tidak memakai masker di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur, Sabtu (31/10/2020). Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Magetan, TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan objek wisata tersebut guna pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Petugas menegur wisatawan yang tidak memakai masker di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur, Sabtu (31/10/2020). Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Magetan, TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan objek wisata tersebut guna pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Kodam I Bukit Barisan melalui Zidam menggelar operasi pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan (Prokes) di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. "Kegiatan tersebut digelar untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dalam penangan dan pencegahan Covid-19," ujar Kepala Zeni Kodam I/BB Kolonel Czi Tri Rahardjo, di Medan, Ahad (8/11).

Perkembangan virus corona baru semakin hari sangat membahayakan keselamatan warga Kota Medan. Sehubungan dengan itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Zeni Kodam I/BB menggelar operasi pendisiplinan masyarakat terhadap prokes di Jalan Teratai, Kecamatan Medan Maimun.

Rahardjo menjelaskan, pihaknya fokus pada penertiban penggunaan masker. Hasil laporan prajurit, banyak warga di Kecamatan Medan Maimun tidak peduli pada aturan prokes, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Upaya pendisiplinan dilakukan mengingat kondisi wabah virus corona di Kota Medan masih dalam zona merah dengan sebanyak 6.997 orang terpapar Covid-19 pada Sabtu (7/11).

"Zidam I/BB terpanggil untuk membantu Pemkot Medan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan secara masif, terarah dan humanis kepada warga masyarakat terutama yang berkerumun di tempat warung di Kecamatan Medan Maimun," kata dia.

Jaga pelabuhan

Di Pekan Baru, pemerintah kota setempat melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Sungai Duku disiplin memberlakukan protokol kesehatan bagi perlintasan orang dan barang lewat jalur air guna mencegah munculnya kluster baru Covid-19. "Calon penumpang sebelum keberangkatan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh mereka dulu," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Sungai Duku, Etria di Pekanbaru. 

Meski tidak memberlakukan sistem rapid test bagi penumpang yang masuk dan datang, seperti di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pelabuhan Sungai Duku wajib menerapkan protokol kesehatan 4M. Protokol tersebut yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan bagi semua aktifitas baik petugas maupun penumpang.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemko dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata dia. Hal itu juga berlangsung saat penumpang berada di Pelabuhan Sungai Duku, maupun dalam kapal waktu proses perjalanan diwajibkan menjalankan protokol kesehatan.

Dia menjelaskan, ruang penumpang  diberi tanda untuk menjaga jarak, termasuk tempat duduk sehingga satu kapal kapasitas penumpang yang dapat diisi hanya 50 persen dari total awal.Dikatakannya di masa pandemi Covid-19 masih ada tiga kapal yang beroperasi melayani penumpang, dengan tujuan Selat Panjang. "Calon penumpang tidak pakai surat rapid test lagi, karena aturan gubernur dalam provinsi tidak perlu, hanya cek suhu saja," kata dia.

Sebagai antisipasi jika ada pasien Covid-19 ditemukan, UPTD Sungai Duku Pekanbaru telah menyiapkan ruang isolasi sementara. "Ada dua ruang isolasi sementara yang disiapkan jika ada penumpang yang memiliki gejala COVID-19," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement