Senin 09 Nov 2020 12:04 WIB

PPP Sebut Pemda Izinkan Pelaksanaan Muktamar IX di Makassar

PPP memastikan bahwa Muktamar IX yang salah satu agendanya memilih ketua umum PPP.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Achmad Baidowi
Foto: istimewa
Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggelar Muktamar IX yang rencananya dihadiri 1.249 peserta di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 18 hingg 21 Desember 2020. Pemerintah daerah di sana, disebut telah mengizinkan pelaksanaan forum tersebut.

"Pemerintah daerah telah memberikan izin pelaksanaan muktamar yang melibatkan massa banyak dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan," ujar Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar IX PPP, Achmad Baidowi lewat keterangan tertulisnya, Senin (9/11).

DPP PPP juga telah menugaskan DPW partai di sana untuk membentuk panitia lokal. Tugasnya, untuk membantu kelancaran Muktamar yang salah satu agendanya adalah pemilihan ketua umum partai.

"Pelaksanaan Muktamar IX PPP di Kota Makassar, 18-21 Desember 2020 terus dimatangkan, Insya Allah dalam waktu dekat panitia pelaksana akan melihat langsung rencana lokasi acara," ujar Baidowi.

PPP memastikan bahwa Muktamar IX yang salah satu agendanya memilih ketua umum PPP  akan digelar pada 19-21 Desember 2020. PPP menyatakan bahwa muktamar akan dilaksanakan secara langsung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Ada tiga agenda utama dalam Muktamar tersebut. Pertama, akan membahas laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya. Kedua, muktamar juga akan membahas program, visi dan misi serta anggaran dasar PPP ke depan. 

Ketiga, dalam Muktamar juga akan dilakukan pemilihan Ketua Umum PPP yang diikuti 548 suara dari DPW/DPC PPP dengan kehadiran fisik untuk menyalurkan aspirasi mereka. Setelah itu, akan dilakukan penentuan pengurus dengan sistem formatur yang dipimpin oleh Ketua Umum terpilih sebagai formatur utama.

"Tempatnya direncanakan di Kota Makassar dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement