REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19. KPAI menyoroti tekanan terhadap siswa agar tetap meraih prestasi walau di masa PJJ.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan hak pendidikan masuk hak anak urutan ketiga. Anak terutama harus dipastikan hidup dan kesehatannya di masa pandemi ini. Masalah pendidikan menurutnya bukan jadi prioritas utama bagi anak karena dikhawatirkan mempengaruhi kesehatannya.
"Orang tua jangan kasih target ke anak kayak orang dewasa. Kepentingan orang tua untuk anak jadi the best baiknya lupakan. Mending bahagiakan anak. Ketika dia bahagia imunnya kuat dan bisa belajar apapun," kata Retno dalam talkshow virtual pada Jumat (6/11).
Retno memantau beban siswa cenderung lebih ringan di PJJ fase 1 karena sempat merasakan pertemuan tatap muka. Beban siswa meningkat di PJJ fase 2 karena masuk kelas baru di mana belum mengenal rekan dan guru barunya secara langsung.
"PJJ fase 2 saat dia naik kelas, teman dan wali kelasnya baru. Karena teman dan guru baru, itu akibatkan mereka tidak familier dengan kelasnya sendiri. Mau minta tolong temannya juga kadang belum kenal langsung," ujar Retno.
Kemudian, Retno juga mendapati beban lebih berat pada siswa di kelas akhir yaitu kelas 6 SD, 3 SMP dan 3 SMA. Mereka terbebani akan ujian kelulusan dan standar nilai untuk masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
"Tertekan anak kelas 6 SD, 3 SMP, 3 SMA karena ada tekanan orang tua. Mereka pada posisi dituntut dan diingetin ujian hingga stres," ungkap Retno.
KPAI terus mendengungkan evaluasi pelaksanaan PJJ. Sebelumnya terjadi kasus bunuh diri siswa SMP di Tarakan yang diduga karena keberatan menjalankan tugas-tugas selama PJJ. Retno mengaku sudah mendengar penjelasan orang tua korban yang mengatakan korban memiliki 11 tagihan tugas mata pelajaran.
Menurut orang tuanya, korban tidak mengerjakan tugas bukan karena malas. Namun, korban merasa kesulitan mengerjakan tugas-tugas dari sekolah. Sementara itu, orang tua korban tidak bisa banyak membantu terkait pengerjaan tugas tersebut.